Malang - Petugas gabungan melakukan operasi di Kota Malang untuk menindak pelanggaran lalu lintas pada kendaraan angkutan. Hasilnya, 17 kendaraan dikenai tilang karena surat uji KIR mereka sudah mati.
Operasi digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Malang bersama aparat Kepolisian dan instansi terkait. Mereka memeriksa kondisi teknis kendaraan dan kelengkapan dokumen pengemudi serta kendaraan. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada angkutan barang dan penumpang yang belum memperpanjang uji KIR.
“Kami fokus memastikan kendaraan angkutan layak jalan,” ujar Kepala Dishub Kota Malang. Ia menyebut bahwa tilang menjadi sanksi pertama untuk pelanggar yang uji KIR-nya mati. Selain itu, pengemudi tanpa SIM serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm juga terjaring.
Tujuan operasi ini adalah meningkatkan kesadaran keselamatan di jalan raya dan menekan potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan. Pemeriksaan menyasar antara lain kondisi ban, muatan, dokumen kendaraan dan pengemudi.
Pengelola lalu lintas berharap agar pemilik kendaraan rutin mengurus perpanjangan KIR dan membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan tersebut dianggap penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan di Kota Malang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Group Media Malang