Gerbang Tol Bendungan Lahor (Bhekti Setyowibowo / INDOZONE)
Malang - Penerapan sistem pembayaran non-tunai di kawasan Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang mulai menarik perhatian pengguna jalan. Sejak 5 Januari, setiap kendaraan yang melintas dari arah Kabupaten Malang wajib menggunakan kartu uang elektronik atau e-money untuk melakukan pembayaran masuk kawasan.
Kebijakan ini langsung memunculkan pertanyaan. Banyak pengguna jalan menyoroti perbedaan sistem pembayaran yang diterapkan di dua sisi wilayah yang berbeda. Dari arah Malang, transaksi dilakukan secara non-tunai. Sementara dari arah Kabupaten Blitar, sistem pembayaran masih menggunakan metode tunai.
Pantauan di lapangan pada Sabtu sore menunjukkan kendaraan roda empat yang masuk dari sisi Malang dikenai tarif Rp3 ribu. Pengendara harus menempelkan kartu e-money di alat pembaca yang tersedia. Setelah transaksi berhasil, petugas memberikan karcis polos dengan tulisan “Karcis Masuk Kawasan Wisata Bendungan Lahor”.
Sebaliknya, kendaraan yang masuk dari sisi Blitar, tepatnya melalui Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, dikenai tarif yang sama. Namun, prosesnya masih manual. Pengendara membayar tunai dan menerima karcis resmi bertuliskan “retribusi mobil” lengkap dengan logo Pemerintah Kabupaten Blitar.
Perbedaan ini memicu kebingungan. Sebagian pengguna jalan mempertanyakan dasar penarikan dari sisi Malang yang disebut sebagai pajak hiburan. Hal ini berbeda dengan sisi Blitar yang secara jelas menggunakan skema retribusi daerah.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan kebijakan antar wilayah dalam mengelola akses kawasan Bendungan Lahor. Padahal, lokasi ini menjadi jalur penghubung penting sekaligus kawasan wisata yang ramai dilalui masyarakat.
Bagi pengguna jalan, perubahan sistem ini menuntut kesiapan. Pengendara dari arah Malang harus memastikan memiliki saldo e-money sebelum melintas. Jika tidak, mereka berpotensi mengalami hambatan saat masuk kawasan.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi pengelola. Standarisasi sistem pembayaran dinilai perlu agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Kejelasan status pungutan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan wisata dan infrastruktur.
Dengan arus kendaraan yang terus meningkat, konsistensi kebijakan menjadi kunci. Pengguna jalan tidak hanya membutuhkan kemudahan transaksi, tetapi juga kepastian aturan yang transparan dan seragam di setiap titik akses.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung