Bianglala Alun Alun Kota Batu (Bhekti Setyowibowo / INDOZONE)
Batu - Kesadaran sebagian pengunjung untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Alun-Alun Kota Batu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan, pelanggaran aturan merokok di ruang publik tersebut masih kerap ditemukan, terutama saat akhir pekan ketika jumlah wisatawan meningkat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mencatat masih banyak pengunjung yang nekat merokok di area alun-alun meskipun papan larangan telah dipasang di sejumlah titik strategis. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung lain, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas udara di salah satu ruang terbuka publik yang menjadi ikon wisata Kota Batu.
Petugas DLH bersama tim pengawas rutin melakukan patroli untuk memastikan aturan KTR berjalan dengan baik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan wisatawan yang mengabaikan larangan tersebut dan memilih merokok di area yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Selama ini pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan. Pengunjung yang kedapatan merokok akan diberikan teguran secara persuasif dan diarahkan menuju area khusus merokok yang telah disediakan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa aturan KTR bukan sekadar larangan, melainkan upaya menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama.
Keberadaan kawasan tanpa rokok dinilai sangat penting mengingat Alun-Alun Kota Batu menjadi tempat berkumpul berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, keluarga, hingga lansia. Asap rokok yang terpapar di ruang publik dapat mengganggu aktivitas pengunjung lain yang datang untuk berolahraga, bersantai, maupun menikmati suasana kota.
Meski masih mengutamakan pendekatan humanis, pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi bagi pelanggar yang tidak mengindahkan peringatan petugas. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pelanggar dapat dikenai denda administratif hingga Rp250 ribu.
Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di kawasan alun-alun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Melalui peningkatan pengawasan dan kesadaran masyarakat, diharapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dapat dipatuhi bersama sehingga Alun-Alun Kota Batu tetap menjadi ruang publik yang ramah bagi semua kalangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung