Senin, 15 SEPTEMBER 2025 • 20:07 WIB

PMI Kota Malang Tawarkan Layanan Medis dan Darurat Gratis di CFD Ijen

Author

Warga Malang mengunjungi stand PMI untuk mengenal layanan kesehatan dan penanggulangan bencana (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)

Malang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang kini menghadirkan layanan medis dan darurat gratis melalui kegiatan desiminasi kepalangmerahan di Car Free Day (CFD) Jalan Ijen. Program ini bertujuan memperkenalkan berbagai fasilitas PMI yang selama ini kurang diketahui publik.

Imam Buchori, Kepala PMI Kota Malang, menyampaikan bahwa organisasi tersebut tidak hanya bergerak di donor darah, melainkan juga menyediakan ambulans darurat, ambulans rujukan, penanggulangan bencana, dan tim medis siaga 24 jam. Semua layanan kedaruratan dan terkait bencana dapat diakses secara gratis melalui posko yang telah disediakan.

Selain itu, PMI Kota Malang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk menjalankan klinik, termasuk poli psikologi, sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan mental masyarakat. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat mendapat akses ke layanan medis komprehensif dari satu institusi kemanusiaan.

Dalam kegiatannya di CFD, PMI menampilkan stand yang memungkinkan warga mengenal lebih dekat peran PMI. Demonstrasi alat dan simulasi rujukan darurat menjadi bagian dari edukasi publik. Stand tersebut juga dimanfaatkan untuk menjelaskan prosedur penggunaan layanan gratis ketika dibutuhkan.

Nomor posko PMI yang bisa dihubungi setiap saat adalah 0341-364-617, khusus bagi keadaan darurat dan bencana. Masyarakat diimbau menyimpan nomor tersebut dan memahami bahwa fasilitas ini ada untuk mereka, tanpa biaya tambahan.

Tujuan dari pengenalan layanan ini adalah agar masyarakat tahu bahwa PMI Kota Malang lebih dari sekadar donor darah; PMI juga siap tanggap dalam situasi kritis kapan saja. Dengan fasilitas dan personel yang sudah standarnya memadai, PMI berharap dapat memperkuat sistem tanggap darurat dan menyelamatkan banyak nyawa jika terjadi kondisi darurat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Online

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU