Batu - Satpol PP Kota Batu telah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang bermain layang-layang di tempat tidak sesuai dan menyebabkan gangguan. Lokasi bermain yang tidak tertib bisa dibubarkan paksa bila keluhan dari warga terus bermunculan.
Peringatan ini dibuat setelah berbagai laporan masuk dari warga sekitar Kelurahan Sisir, khususnya di belakang Sanggar Tari Arjuna Wiwaha. Warga mengeluhkan kerusakan pada sawah, benang layangan yang terlilit di leher pejalan kaki atau pengendara motor, dan aktivitas lain seperti benang putus yang ditinggalkan begitu saja serta tanah pertanian yang diinjak-injakan untuk mengejar layangan.
“Kita sudah beri peringatan agar bermain layang-layang dengan tertib. Kalau sudah diberi tahu tapi tetap ada laporan dan rusak, akan kita bubarkan,” tegas pejabat Satpol PP yang menangani pengawasan Perda di Kota Batu.
Mereka menegaskan bahwa bermain layangan tak dilarang, tapi harus dilakukan di tempat yang aman dan tak mengganggu orang lain atau merusak lingkungan. Lapangan terbuka yang aman dianggap tempat ideal, bukan lahan sawah produktif atau pinggir jalan ramai.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah menurunkan petugas untuk memberi teguran dan imbauan kepada pemain layangan. Selain itu, operasi gabungan dengan instansi terkait seperti TNI dan Polri juga direncanakan untuk memastikan aturan tertib dapat ditegakkan.
Harapannya, masyarakat bisa bermain layangan sebagai bentuk hiburan atau tradisi tanpa menimbulkan masalah bagi sekitar. Tindakan penertiban ini dianggap penting agar keselamatan umum dan ketertiban kota tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung