News - Pemerintah Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota 2026. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMK menjadi batas gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Karena itu, besaran UMK di setiap kabupaten dan kota tidak sama. Daerah dengan aktivitas industri dan biaya hidup tinggi menetapkan upah lebih besar. Daerah dengan struktur ekonomi berbeda menetapkan angka lebih rendah.
Pada 2026, posisi UMK tertinggi di Jawa Timur masih didominasi wilayah perkotaan dan kawasan industri. Sebaliknya, wilayah dengan basis pertanian dan jasa skala kecil berada di kelompok UMK terbawah. Perbedaan ini mencerminkan kemampuan ekonomi masing masing daerah.
Bagi pekerja, UMK 2026 menjadi jaminan pendapatan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bagi perusahaan, UMK menjadi acuan dalam menyusun struktur pengupahan dan perencanaan biaya tenaga kerja. Perusahaan dilarang membayar gaji di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah diharapkan mengawasi pelaksanaan UMK secara konsisten. Pengawasan penting agar hak pekerja terlindungi dan iklim usaha tetap sehat. Di sisi lain, perusahaan juga didorong meningkatkan produktivitas agar kenaikan upah sejalan dengan kinerja.
UMK 2026 di Jawa Timur bukan sekadar angka. Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online