Malang - Kondisi rambu lalu lintas penunjuk arah di perempatan Kerebet, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan. Tulisan pada papan rambu terlihat memudar dan sulit dibaca. Situasi ini mulai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa rambu sudah kehilangan kejelasan informasi. Tulisan arah yang seharusnya membantu pengendara justru tidak terbaca, terutama pada malam hari atau saat cuaca kurang mendukung. Pengendara yang belum familiar dengan wilayah tersebut berpotensi salah arah.
Salah satu pengendara, Andi, mengaku sempat ragu saat melintas di perempatan tersebut. Ia harus memperlambat laju kendaraan untuk memastikan arah yang benar. Kondisi ini berisiko menimbulkan kemacetan kecil hingga potensi kecelakaan.
“Kalau tidak hafal jalan, pasti bingung. Tulisan di rambunya sudah tidak kelihatan,” ujarnya.
Rambu lalu lintas memiliki fungsi penting sebagai penunjuk arah dan pengatur arus kendaraan. Ketika kondisinya tidak terawat, dampaknya langsung dirasakan oleh pengguna jalan. Selain membingungkan, hal ini juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Perempatan Kerebet sendiri merupakan salah satu titik yang cukup ramai dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Aktivitas masyarakat yang tinggi membuat kebutuhan akan rambu yang jelas menjadi semakin penting.
Masyarakat berharap ada perhatian dari pihak terkait untuk segera melakukan perawatan atau penggantian rambu yang sudah tidak layak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
Perbaikan rambu tidak hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut fungsi utama sebagai penunjuk arah. Dengan rambu yang jelas dan terbaca, pengendara dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat saat berkendara.
Jika kondisi ini dibiarkan, risiko kebingungan hingga kecelakaan akan terus meningkat. Perawatan rutin dan pengecekan berkala menjadi solusi yang perlu segera dilakukan oleh instansi berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung