Bupati Malang dan Wali Kota Malang (Foto Istimewa)
Malang - Fenomena sound horeg kembali mencuat dan jadi sorotan, terutama menjelang musim karnaval dan tradisi bersih desa yang mulai marak di berbagai wilayah. Di tengah ramainya debat publik soal dampak kebisingan dan potensi gangguan ketertiban umum, Wali Kota Malang dan Bupati Malang justru menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menyikapi persoalan ini.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengambil langkah tegas. Ia secara terbuka melarang penggunaan sound horegdalam kegiatan seperti karnaval maupun bersih desa di wilayah Kota Malang. Alasan utamanya adalah karena tingkat kebisingan yang dianggap sudah di luar batas kewajaran dan merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Polresta Malang Kota Larang Penggunaan Sound Horeg di Acara Hajatan
“Kami merasakan sendiri tingkat kebisingannya yang ditimbulkan sound horeg, sangat luar biasa mengganggu,” tegas Wahyu dalam keterangannya pada Senin (14/7/2025). Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan perangkat suara secara wajar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. “Gunakan sound untuk musik yang sewajarnya saja. Jangan sampai mengganggu warga lainnya,” imbuhnya.
Sikap tegas tersebut turut diperkuat oleh Polresta Malang Kota. Kompol Wiwin Rusli, Kabag Ops Polresta, menyatakan bahwa pemakaian sound horeg harus mengantongi izin resmi. Artinya, tak semua orang bisa sembarangan memasang perangkat audio bertenaga besar di ruang publik tanpa ada pengawasan atau regulasi.
Berbeda dengan Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang memilih sikap yang lebih lunak dan menunggu arahan lanjutan dari pemerintah provinsi. Bupati Malang, HM Sanusi, tidak langsung melarang, tapi menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jawa Timur ke depannya.
“Ya, kita akan mengikuti petunjuk berikutnya,” ujar Sanusi saat ditemui, Selasa (15/7/2025). Ia juga mengimbau para pelaku sound horeg agar tetap menghormati adat-istiadat masyarakat setempat, sebagai bentuk toleransi terhadap budaya dan kenyamanan lingkungan.
Pernyataan Bupati Sanusi menunjukkan kehati-hatian dalam menyikapi fenomena ini, mungkin karena sound horegsudah cukup lekat dengan budaya lokal di sejumlah wilayah desa. Karnaval dan iring-iringan warga sering kali menjadikan sound system sebagai elemen hiburan yang dianggap wajib, meskipun tak jarang menimbulkan pro dan kontra.
Perbedaan pendekatan antara kepala daerah ini menunjukkan bahwa regulasi soal sound horeg memang belum seragam. Di satu sisi, ada kepedulian terhadap ketertiban dan ketenangan warga. Di sisi lain, ada juga keinginan untuk tetap memberi ruang pada ekspresi budaya masyarakat.
Apakah akan ada aturan tegas dari Pemprov Jatim? Atau justru akan diserahkan sepenuhnya kepada daerah masing-masing? Satu hal yang pasti, suara soal sound horeg masih belum akan reda dalam waktu dekat—baik dari pengeras suara di jalanan, maupun dari suara masyarakat yang terbelah antara seni dan gangguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online