Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 23:45 WIB

Perda Parkir Resmi Berlaku, Warga Malang Hadapi Denda hingga Rp500 Ribu

Perda Parkir Resmi Berlaku, Warga Malang Hadapi Denda hingga Rp500 RibuParkir Di Kawasan Kayutangan (Foto Istimewa)

Malang - 

Langkah ini jadi respons atas masalah parkir liar yang selama ini memicu kemacetan di berbagai titik kota. Jalan sempit, kendaraan berhenti sembarangan, dan minimnya kesadaran pengguna jalan membuat arus lalu lintas sering tersendat, terutama di kawasan padat aktivitas.

Dalam perda tersebut, pelanggar parkir sembarangan bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Angka ini cukup tinggi dan sengaja diterapkan untuk memberi efek jera. Polisi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan baru ini.

Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dan Dinas Perhubungan. Koordinasi ini penting agar penindakan berjalan terarah dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Tahap awal akan diisi dengan edukasi, kemudian dilanjutkan dengan penegakan hukum secara bertahap.

Beberapa titik yang selama ini dikenal rawan parkir liar diprediksi akan menjadi prioritas pengawasan. Kawasan pertokoan, pusat kuliner, hingga ruas jalan utama berpotensi menjadi fokus utama penerapan aturan.

Perda ini diharapkan bisa mengubah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan ruang jalan. Parkir tidak lagi sekadar soal tempat berhenti, tetapi juga bagian dari tertib berlalu lintas. Jika aturan ini berjalan konsisten, dampaknya bisa langsung dirasakan, mulai dari lalu lintas yang lebih lancar hingga ruang publik yang lebih tertata.

Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan sederhana. Parkir dengan tertib atau siap menanggung denda. Pemerintah sudah menyiapkan aturan, aparat siap mengawal. Tinggal bagaimana warga merespons dan menyesuaikan kebiasaan di jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perda Parkir Resmi Berlaku, Warga Malang Hadapi Denda hingga Rp500 Ribu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!