Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 30 MEI 2026 • 11:20 WIB

Empat Tahun Tangani 28 Perkara Khusus, Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp4,8 Miliar Uang Negara

Empat Tahun Tangani 28 Perkara Khusus, Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp4,8 Miliar Uang NegaraKejari Kab Malang (Foto Istimewa)

Malang - Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus di wilayah Kabupaten Malang terus berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mencatat telah menangani sedikitnya 28 perkara khusus sepanjang empat tahun terakhir yang berkaitan dengan korupsi, cukai ilegal, minuman beralkohol ilegal, hingga pengemplangan pajak.

Dari puluhan perkara tersebut, negara berhasil mendapatkan kembali kerugian mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Angka itu menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang selama ini menjadi fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Sebagian besar pengembalian berasal dari penyerahan langsung para terpidana dengan nilai sekitar Rp4,6 miliar. Sementara sisanya diperoleh melalui proses pelelangan aset yang sebelumnya disita dalam rangkaian penegakan hukum.

Kejari Kabupaten Malang menjelaskan, proses pemulihan kerugian negara tidak selalu berjalan cepat. Beberapa perkara membutuhkan waktu panjang karena para terdakwa memilih menempuh upaya hukum lanjutan mulai dari banding hingga kasasi.

Kondisi tersebut membuat proses inkrah atau berkekuatan hukum tetap harus menunggu seluruh tahapan persidangan selesai. Setelah putusan final keluar, barulah proses pengembalian kerugian negara dapat dieksekusi secara maksimal.

Penanganan perkara tindak pidana khusus sendiri tidak hanya berorientasi pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pengembalian aset dan uang hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Kasus yang ditangani pun cukup beragam. Selain korupsi, aparat penegak hukum juga menangani perkara terkait peredaran cukai ilegal dan minuman beralkohol ilegal yang dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan cukai. Praktik pengemplangan pajak juga menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap potensi pendapatan negara.

Kejari Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penanganan tindak pidana khusus sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari setiap perkara yang ditangani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Empat Tahun Tangani 28 Perkara Khusus, Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Rp4,8 Miliar Uang Negara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!