Ponpes Al Falah Bantur (Foto Istimewa)
Malang - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mulai memasuki proses penanganan hukum. Dugaan kasus tersebut terungkap setelah organisasi Yakuza Maneges Malang menerima laporan dari keluarga salah satu korban dan melakukan penelusuran awal terhadap informasi yang disampaikan.
Ketua Yakuza Maneges Malang menyampaikan bahwa pihaknya melakukan investigasi selama tiga hari atau 3 x 24 jam untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan dugaan keterlibatan dua orang terlapor, yakni pengasuh pondok berinisial SH serta putranya yang berinisial D.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, terdapat enam orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Selanjutnya, Yakuza Maneges Malang berkoordinasi dengan Polres Malang agar penanganan kasus dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, kedua terduga pelaku bersama para korban dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kini ditangani oleh aparat kepolisian.
Pihak pendamping berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka juga meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Hingga saat ini, Polres Malang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan SH dan D masih merupakan dugaan. Keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, identitas para korban tidak dipublikasikan demi memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung