Malang – Kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, fenomena hiburan berisik dengan dentuman musik keras ini masih saja berlangsung di sejumlah daerah. Salah satunya terlihat di Kabupaten Malang, yang masih mempertahankan penggunaan sound horeg dalam perayaan karnaval bersih desa.
Fenomena sound horeg—yang biasanya melibatkan iringan musik dengan volume ekstrem dan aksi joget di jalan—memang tengah menjadi sorotan publik. Respons tegas pun datang dari MUI Jawa Timur, yang mengkaji dampak sosial, moral, dan kesehatan dari praktik tersebut.
Baca juga: Pemkab Malang Siapkan Jalur Alternatif Menuju Wisata Pantai Selatan di Musim Liburan Sekolah
Sebagai tindak lanjut, MUI Jatim secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 16/MUI-JTM/1447 H pada 16 Muharram 1447 H atau bertepatan dengan 12 Juli 2025. Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Mutawakkil Alallah, ditegaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara berlebihan, apalagi jika disertai perilaku maksiat seperti berjoget campur baur pria dan wanita tanpa menutup aurat, dinyatakan haram.
Fatwa ini langsung direspons cepat oleh sejumlah daerah, salah satunya MUI Kota Probolinggo, yang menyampaikan dukungan dan siap mensosialisasikan larangan tersebut ke masyarakat. Namun di lapangan, implementasi fatwa masih menghadapi tantangan. Tradisi lokal, euforia pesta desa, dan minimnya pengawasan menjadi alasan sound horeg tetap hadir, terutama dalam event tahunan seperti bersih desa di Kabupaten Malang.
Fatwa MUI juga memuat beberapa rekomendasi penting, di antaranya meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang membatasi penggunaan sound system dalam kegiatan publik, serta mendorong aparat dan tokoh masyarakat agar lebih aktif mengedukasi warga.
Meski secara hukum agama sudah ditegaskan haram, realita di lapangan menunjukkan bahwa proses internalisasi nilai-nilai tersebut masih berjalan. Perlu sinergi antara tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat untuk benar-benar mengakhiri praktik sound horeg yang kerap dianggap melanggar norma kesopanan, mengganggu ketenangan, dan menimbulkan potensi kerusakan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Online