Malang - Penyusutan ini diduga terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan dan pencatatan aset. Temuan menunjukkan bahwa lahan yang diperkirakan masih dikuasai pemerintah kabupaten ternyata telah berpindah tangan atau tidak terdata secara resmi. Bahkan tercatat beberapa bagian lahan sudah dialihfungsikan tanpa pelaporan yang jelas.
Pihak lembaga legislatif menyerukan pembenahan pengelolaan aset daerah dan peningkatan transparansi pencatatan. Mereka menegaskan pentingnya pemutakhiran data lahan secara menyeluruh dan penegakan sanksi terhadap pengelolaan yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah kabupaten diminta segera menyusun langkah konkret untuk mengamankan aset tersebut dan melakukan audit internal agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.
Jika tidak ditindaklanjuti, kondisi seperti ini dapat berdampak pada penurunan penerimaan daerah serta hilangnya potensi ekonomi dari pengelolaan lahan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Malang