Malang - Polemik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya tuntutan evaluasi hingga penghentian program dari sejumlah kalangan mahasiswa dan legislatif, Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan program tersebut tidak berada di tangan pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa seluruh keputusan strategis terkait operasional Program Makan Bergizi Gratis merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara program di tingkat pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan ataupun melanjutkan program tersebut.
Menurutnya, peran Pemerintah Kota Malang lebih difokuskan pada aspek pengawasan pelaksanaan di lapangan. Pemkot bertugas memastikan program berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kualitas makanan yang disajikan, kebersihan proses produksi, hingga standar keamanan pangan yang diterapkan oleh setiap dapur penyedia layanan.
Ali menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar operasional, pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang otoritas program.
Situasi serupa pernah terjadi sebelumnya ketika Pemerintah Kota Malang menemukan persoalan dalam pengelolaan limbah pada sejumlah dapur penyedia MBG. Saat itu, Pemkot merekomendasikan penghentian sementara operasional enam dapur guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap harus melalui mekanisme evaluasi oleh Badan Gizi Nasional sebelum keputusan resmi diambil.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki fungsi kontrol dan pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nasib program secara keseluruhan. Model pelaksanaan seperti ini diterapkan karena MBG merupakan program nasional yang pengelolaannya terpusat.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas pelaksanaan program, Pemerintah Kota Malang memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan. Satgas MBG Kota Malang akan meningkatkan intensitas pemantauan di berbagai titik layanan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan akan mencakup kualitas bahan makanan, kebersihan dapur, distribusi makanan kepada penerima manfaat, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan. Langkah ini dinilai penting agar tujuan utama program, yakni menyediakan asupan gizi yang layak bagi masyarakat, dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Malang berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sementara itu, setiap keputusan terkait evaluasi maupun penghentian program tetap menunggu kebijakan dari Badan Gizi Nasional sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas pelaksanaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung