Viral Pungli di Coban Sewu, Konflik Tiket Ganda Buka Masalah Lama Pengelolaan Wisata Perbatasan
Malang - Video penangkapan yang beredar luas di media sosial membuat nama Coban Sewu kembali jadi sorotan. Air terjun yang dikenal dengan panorama tebing melingkar ini mendadak ramai diperbincangkan, bukan karena keindahannya, tetapi karena dugaan praktik pungutan liar di area dasar sungai.
Kasus ini bermula dari keluhan wisatawan dan pemandu wisata yang merasa dirugikan akibat penarikan tiket ganda. Lokasi masalah berada di titik temu jalur masuk dari dua wilayah administratif, yaitu Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Area ini selama ini dikenal sebagai zona abu-abu yang belum memiliki kejelasan pengelolaan secara tegas.
Situasi memanas setelah Satreskrim Polres Lumajang mengamankan sejumlah oknum pengelola pada Senin, 14 April 2026. Penangkapan ini menjadi pemicu viralnya isu pungli di lapangan. Namun, beberapa hari kemudian, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, memastikan bahwa empat orang yang diamankan telah dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.
Pernyataan ini tidak serta-merta meredakan polemik. Justru, kasus ini membuka persoalan yang lebih mendasar, yaitu tumpang tindih kewenangan pengelolaan wisata lintas wilayah. Pihak pengelola dari Malang mengklaim telah memiliki legalitas resmi. Di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang tidak terkoordinasi dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Malang langsung bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi yang bisa diterima semua pihak. Fokus utama bukan hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
Firmando menegaskan bahwa keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama. Ia menyoroti pentingnya kejelasan peran, mulai dari pengelolaan tiket, tim penyelamat, hingga sistem peringatan dini jika terjadi potensi banjir di kawasan air terjun.
Salah satu solusi yang kini didorong adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama antar pemerintah daerah. Skema ini dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk mengatur teknis operasional secara lebih rinci. Termasuk pembagian tanggung jawab di lapangan yang selama ini kerap menjadi celah konflik.
Selain itu, penentuan batas wilayah juga menjadi isu krusial. Pemerintah mengacu pada regulasi seperti Permendagri Nomor 86 untuk memastikan koordinat yang jelas. Penegasan batas ini penting agar tidak ada lagi klaim sepihak yang berujung pada kebingungan di lapangan.
Saat ini, komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah berjalan. Namun, pertemuan resmi antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang masih menunggu fasilitasi dari pihak provinsi. Proses ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperkuat tata kelola wisata ke depan.
Kasus Coban Sewu menjadi contoh nyata bahwa potensi wisata besar perlu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang rapi. Tanpa itu, konflik kecil bisa cepat membesar dan merusak kepercayaan publik. Pemerintah kini dituntut bergerak cepat dan tepat agar destinasi unggulan ini kembali dikenal karena keindahannya, bukan karena polemiknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung