Gudang Bahan Baku Rokok di Kedungkandang (Foto Istimewa)
Malang - Kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan bahan baku rokok di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat sore. Kepulan asap hitam terlihat membumbung tinggi dan menyelimuti kawasan permukiman warga.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Api diduga muncul dari area penyimpanan bahan kemasan rokok seperti kertas etiket, kardus, dan filter. Material yang mudah terbakar membuat kobaran api cepat membesar.
Petugas pemadam kebakaran langsung bergerak ke lokasi. Sejumlah armada dikerahkan untuk menjinakkan api. Proses pemadaman berlangsung intens karena api menyebar cepat di dalam gudang.
“Ini gudang rokok, tapi sepertinya hanya untuk penyimpanan, bukan produksi,” ujar Husain, warga setempat yang melihat kejadian.
Saksi lain, Agus, menyebut kondisi gudang saat kebakaran dalam keadaan kosong. Aktivitas karyawan sudah berakhir sebelum kejadian. “Karyawan pulang sekitar pukul 15.30 WIB. Jadi tidak ada orang di dalam,” kata Agus.
Pihak Polsek Kedungkandang memastikan tidak ada korban jiwa. Kanit Binmas, Agus Widodo, menjelaskan bahwa gudang tersebut milik PT Suket Teki dan digunakan untuk menyimpan bahan baku rokok.
“Yang terbakar gudang kertas atau etiket, termasuk kardus dan sebagian tembakau. Pabriknya tidak di lokasi ini,” jelasnya.
Sebagian stok tembakau dilaporkan masih aman. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Hingga pukul 18.30 WIB, petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan. Upaya juga difokuskan di area sekitar permukiman untuk mencegah api merambat.
Asap pekat sempat membuat warga menjauh dari lokasi. Petugas PLN memadamkan aliran listrik untuk menghindari risiko tambahan. Sejumlah ambulans disiagakan sebagai langkah antisipasi.
Situasi mulai terkendali menjelang malam. Pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada sisa bara yang berpotensi memicu kebakaran ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung