Malang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU kawasan Jalan Julius Usman, Kecamatan Klojen. Pengungkapan ini membuka dua pola kecurangan yang terorganisir dan merugikan distribusi subsidi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dari dua kasus berbeda. Salah satunya merupakan oknum karyawan SPBU yang diduga membantu kelancaran praktik ilegal tersebut.
Kasus pertama melibatkan dua pelaku berinisial ABS (29) dan A (42). Keduanya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Di dalam kendaraan itu terdapat 23 jeriken yang terhubung langsung ke tangki. Saat pengisian BBM, bahan bakar langsung mengalir ke jeriken tanpa terlihat dari luar.
Saat diamankan, kendaraan tersebut sudah mengisi 19 jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Jumlah ini menunjukkan praktik penimbunan dalam skala besar.
Pelaku juga memanfaatkan lima barcode untuk mengakses pembelian BBM subsidi. Dua barcode merupakan milik pribadi, sedangkan tiga lainnya diduga dibeli secara daring. Barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Namun tetap bisa digunakan karena adanya kerja sama dengan oknum petugas SPBU.
Dalam praktik ini, oknum pegawai SPBU menerima imbalan sekitar Rp5.000 per jeriken. Sementara BBM yang terkumpul dijual kembali ke pengecer dengan harga sekitar Rp10.700 per liter. Skema ini memberi keuntungan cepat bagi pelaku, namun merugikan masyarakat yang berhak.
Kasus kedua melibatkan tersangka RCYP (30). Ia menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang. Setelah mengisi, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan selang. Pelaku kemudian kembali mengantre untuk mengisi ulang.
Aksi ini dilakukan berkali-kali dalam satu waktu. Meski pelaku mengaku baru lima kali menjalankan modus tersebut, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polisi juga masih memeriksa pemilik SPBU untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan atau kelalaian. Hingga kini, operasional SPBU tetap berjalan sambil proses penyelidikan berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung