Minggu, 31 MEI 2026 • 01:33 WIB

500 Pedagang Pasar Gadang Dicoret, Penataan Pasar Mulai Masuk Babak Tegas

Author

Situasi Pasar Oro Oro Dowo (Bhekti Setyowibowo/INDOZONE)

Malang - Penataan Pasar Induk Gadang Kota Malang kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan lapak mangkrak dan kios yang tidak ditemati, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencoret lebih dari 500 pedagang dari daftar penerima lokasi relokasi pasar.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Diskopindag menemukan ratusan kios dan los pasar yang telah ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Banyak lapak tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan, bahkan terbengkalai selama bertahun-tahun. Kondisi ini dinilai menghambat proses penataan pasar yang saat ini tengah dijalankan pemerintah daerah.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa pencabutan hak penggunaan kios mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah berhak mencabut hak penggunaan kios atau los apabila tidak dimanfaatkan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berturut-turut.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar penataan Pasar Induk Gadang yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota. Kawasan pasar yang berada di jalur strategis Kota Malang tersebut kerap menghadapi persoalan kepadatan, semrawutnya lapak, hingga terganggunya arus lalu lintas di sekitar Jembatan Gadang. Pemerintah pun telah menyiapkan lokasi relokasi untuk para pedagang aktif agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selama proses penataan berlangsung.

Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan reaksi dari sebagian pedagang. Sejumlah pedagang yang mengaku masih memiliki Surat Keputusan penggunaan lapak mempertanyakan dasar pendataan yang digunakan dalam proses relokasi. Mereka menilai masih ada pedagang yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status tempat usahanya. Bahkan, persoalan ini sempat dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kota Malang.

Di sisi lain, pemerintah menilai penataan tidak akan berjalan efektif apabila lapak yang sudah lama tidak digunakan tetap dipertahankan. Ruang dagang yang tersedia diharapkan dapat diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif berjualan sehingga pasar menjadi lebih tertata dan produktif.

Pasar Induk Gadang sendiri merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Malang yang melayani distribusi berbagai kebutuhan pokok dan hasil pertanian. Karena perannya yang strategis, keberhasilan penataan pasar ini diyakini akan berdampak langsung pada kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat serta kenyamanan kawasan perkotaan.

Keputusan mencoret lebih dari 500 pedagang menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menerapkan aturan secara lebih tegas dalam pengelolaan pasar tradisional. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses relokasi berjalan transparan, adil, dan mampu mengakomodasi pedagang aktif yang selama ini menggantungkan penghasilan mereka dari aktivitas jual beli di Pasar Gadang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU