Malang - Seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang akan dihentikan sementara mulai Senin pekan depan. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan audit Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian layanan tersebut berlaku untuk seluruh penerima manfaat program, baik peserta didik di sekolah maupun kelompok penerima lainnya. Selama proses audit berlangsung, distribusi makanan bergizi tidak akan dilakukan hingga terdapat arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Koordinator SPPG Kecamatan Blimbing, Muhammad Wisam Anugrah, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan bertepatan dengan masa libur sekolah. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi dan pelaksanaan audit yang dijadwalkan oleh BGN.
“Karena bersamaan dengan masa libur sekolah, kegiatan operasional dihentikan sementara untuk mendukung proses audit yang akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Selama masa penghentian layanan, sebagian besar pegawai SPPG akan dirumahkan sementara. Namun, beberapa personel inti tetap menjalankan tugas guna memastikan seluruh dokumen dan laporan yang dibutuhkan dapat disiapkan tepat waktu. Tiga posisi yang tetap aktif bertugas yakni kepala SPPG, staf akuntan, dan ahli gizi.
Mereka bertanggung jawab menyelesaikan berbagai administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Dokumen yang disiapkan meliputi laporan harian, laporan mingguan, laporan keuangan, hingga catatan aktivitas operasional yang telah berjalan selama program berlangsung.
Wisam menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan yayasan mitra yang menaungi operasional SPPG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan dan pelaporan telah sesuai dengan standar operasional prosedur serta regulasi yang ditetapkan oleh BGN.
Audit ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan. Selain memeriksa aspek administrasi dan keuangan, evaluasi juga dapat mencakup pelaksanaan teknis di lapangan guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.
Terkait berbagai evaluasi kebijakan yang tengah berkembang, termasuk kemungkinan penghentian insentif operasional, pihak pengelola SPPG memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Mereka menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program di daerah dilakukan berdasarkan arahan dan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pengelola optimistis proses audit akan berjalan lancar. Keyakinan tersebut didasarkan pada pelaksanaan operasional yang selama ini diklaim telah mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu unit SPPG yang beroperasi di Jalan Gajah Mada di bawah naungan Yayasan Kartika Nawa Indonesia menjadi contoh skala layanan program di Kota Malang. Unit tersebut saat ini melayani tiga sekolah dan tujuh Posyandu dengan total sekitar 1.700 penerima manfaat.
Penghentian sementara layanan MBG memang akan membuat distribusi makanan bergizi terhenti untuk sementara waktu. Namun, langkah ini dipandang sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola program agar pelaksanaannya ke depan semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung