Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Gadang (Foto Istimewa)
Malang - Aktivitas ekonomi di Pasar Induk Gadang atau PIG Kota Malang masih menunjukkan geliat yang kuat meski kawasan pasar tengah menjalani proses revitalisasi besar-besaran. Di tengah masa transisi pembangunan, roda perdagangan tetap bergerak aktif dengan nilai transaksi harian yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar setiap hari.
Pasar yang selama ini dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Malang Raya itu masih menjadi titik utama distribusi berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Mulai dari sayur mayur, buah, bahan pangan hingga komoditas kebutuhan usaha kecil tetap keluar masuk kawasan pasar sejak dini hari.
Hingga akhir Mei 2026, progres pembangunan fisik revitalisasi Pasar Induk Gadang telah mencapai sekitar 85 persen. Pemerintah Kota Malang menargetkan proses pembangunan selesai pada Juni 2026 agar pasar dapat kembali beroperasi secara maksimal dengan fasilitas yang lebih tertata dan representatif.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa keberlangsungan aktivitas ekonomi selama masa pembangunan menjadi bukti kuatnya ekosistem perdagangan di Pasar Induk Gadang. Menurutnya, para pedagang tetap mampu menjaga ritme distribusi dan transaksi meski harus beradaptasi dengan kondisi relokasi sementara.
Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong para pedagang yang secara mandiri mendanai pembangunan fasilitas di lokasi penampungan sementara. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa para pelaku usaha memiliki komitmen besar untuk menjaga keberlangsungan aktivitas pasar selama proses revitalisasi berlangsung.
Revitalisasi Pasar Induk Gadang sendiri tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata. Pemerintah Kota Malang juga menargetkan penguatan fungsi pasar sebagai pusat grosir modern yang mampu meningkatkan pelayanan, kenyamanan, dan efektivitas distribusi barang di wilayah Malang Raya.
Selain itu, keberadaan pasar yang lebih tertata diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Salah satu langkah yang disiapkan adalah optimalisasi pengelolaan retribusi serta sistem parkir resmi yang nantinya akan berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.
Di sisi lain, Eko turut menegaskan bahwa proyek penataan akses jalan baru menuju kawasan Bumiayu tidak mengubah status kepemilikan aset pasar. Seluruh area Pasar Induk Gadang tetap menjadi aset resmi milik Pemerintah Kota Malang.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat terkait perubahan fungsi maupun kepemilikan kawasan pasar pasca revitalisasi. Pemerintah memastikan proses pembangunan dilakukan untuk memperkuat keberadaan Pasar Induk Gadang sebagai pusat perdagangan utama yang menopang ekonomi masyarakat Kota Malang dan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung