Sabtu, 30 MEI 2026 • 11:23 WIB

Bocor Bertahun-Tahun, Kota Batu Mulai Benahi Parkir Tepi Jalan dengan Sistem Kontrak Resmi

Author

Parkiran Motor Alun-alun Kota Batu (Foto Istimewa)

Malang - Pendapatan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu kembali menjadi sorotan. Target miliaran rupiah yang dipasang pemerintah daerah setiap tahun ternyata masih jauh dari realisasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran pendapatan yang melibatkan oknum juru parkir nakal di lapangan.

Pada tahun 2025, Dinas Perhubungan Kota Batu baru mampu mengumpulkan sekitar Rp1,7 miliar dari target Rp7 miliar. Angka tersebut bahkan tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp1,6 miliar dari target Rp9 miliar.

Rendahnya capaian itu menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Sebab, sektor parkir tepi jalan sebenarnya memiliki potensi besar, terutama di Kota Batu yang dikenal sebagai daerah wisata dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi setiap akhir pekan maupun musim liburan.

Selama ini, persoalan parkir liar hingga dugaan setoran yang tidak sesuai disebut menjadi salah satu penyebab utama kebocoran pendapatan daerah. Praktik semacam itu membuat pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak tercatat secara maksimal.

Dinas Perhubungan Kota Batu kini mulai bergerak melakukan pembenahan sistem. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar baru dalam pengelolaan parkir tepi jalan agar lebih tertib dan transparan.

Melalui sistem baru itu, seluruh juru parkir diwajibkan memiliki kontrak kerja resmi dengan pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk menghapus pola kerja informal yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.

Dengan adanya kontrak resmi, status juru parkir menjadi lebih jelas. Pemerintah juga dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap titik parkir, setoran retribusi, hingga pembagian hasil pendapatan. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan parkir yang legal dan profesional.

Selain itu, aturan baru juga mengatur mekanisme pembagian hasil retribusi antara kas daerah dan juru parkir. Skema ini dirancang agar kedua belah pihak memperoleh hak yang jelas tanpa ada ruang permainan setoran di lapangan.

Langkah pembenahan tersebut mendapat perhatian masyarakat. Banyak warga berharap sistem baru tidak berhenti sebatas aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten. Transparansi pengelolaan parkir dinilai penting karena sektor ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan potensi pendapatan asli daerah.

Jika pengawasan berjalan efektif, bukan tidak mungkin retribusi parkir di Kota Batu bisa menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang stabil. Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa kebocoran bertahun-tahun di sektor parkir dapat dihentikan melalui sistem yang lebih tertib dan akuntabel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU