Selasa, 30 JUNI 2026 • 22:57 WIB

Mulai 1 Agustus, Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor, Keselamatan Jadi Prioritas

Author

Pintu Masuk Bendungan Lahor (Bhekti Setyowibowo / INDOZONE)

Malang - Mulai 1 Agustus mendatang, kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan di atas Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mobil, kecuali ambulans dan kendaraan kepolisian yang menjalankan tugas.

Keputusan ini menjadi perhatian masyarakat karena Bendungan Lahor selama ini dikenal sebagai salah satu jalur penghubung yang dimanfaatkan warga untuk memperpendek waktu perjalanan. Penutupan akses bagi kendaraan roda empat diperkirakan akan mengubah pola mobilitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha yang selama ini melintasi kawasan tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan oleh Perum Jasa Tirta I dalam agenda hearing bersama DPRD Kabupaten Malang pada 17 Juni lalu. Menurutnya, pihak pengelola bendungan menegaskan tidak dapat lagi membuka akses jalan di atas bendungan bagi kendaraan roda empat.

"Sehabis rapat itu PJT menyampaikan bahwa mereka tidak dapat membuka akses jalan di atas bendungan untuk kendaraan roda empat. Alasannya Bendungan Lahor adalah objek vital nasional," ujar Sudarman.

Status Bendungan Lahor sebagai objek vital nasional menjadi dasar utama penerapan kebijakan tersebut. Infrastruktur bendungan memiliki fungsi strategis sebagai pengendali sumber daya air, irigasi, pembangkit listrik, serta mendukung kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah. Karena itu, aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas dalam pengelolaannya.

Pembatasan kendaraan roda empat juga dinilai sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko terhadap struktur bendungan. Beban kendaraan yang melintas secara terus-menerus dikhawatirkan dapat memengaruhi keamanan fasilitas, terlebih bendungan merupakan infrastruktur yang harus dijaga keandalannya dalam jangka panjang.

Meski demikian, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada aktivitas harian masyarakat yang selama ini mengandalkan jalur tersebut. Pengendara mobil harus menyesuaikan rute perjalanan dengan menggunakan jalur alternatif yang telah tersedia di sekitar kawasan Bendungan Lahor.

Sementara itu, kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil kepolisian tetap diberikan akses melintas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam situasi mendesak.

Penerapan kebijakan mulai 1 Agustus ini diharapkan dapat berjalan dengan baik melalui dukungan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan rute alternatif sebelum melakukan perjalanan agar aktivitas tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan terhadap infrastruktur vital negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU